Informasi
Judul:
HUBUNGAN HUKUM KEAGENAN ASURANSI DALAM PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PRINSIPALNYA
Penulis:
Putu Gde Novyartha
Abstrak:
Penelitian tentang “Hubungan Hukum Keagenan Asuransi Dalam Permohonan Pailit Terhadap Prinsipalnya”, merupakan penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum dalam usaha keagenan asuransi, dan kelayakan dari agen asuransi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap prinsipalnya yaitu perusahaan asuransi. Penelitian yang dilakukan meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder, yang dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian lapangan untuk memperoleh dara primer, yang dilakukan dengan cara mewawancarai responden yang telah ditentukan. Dari data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif guna menjawab permasalahan yang diajukan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, hubungan hukum keagenan antara agen perasuransian dengan prinsipalnya yaitu perusahaan asuransi, adalah hubungan hukum perwakilan yang pada dasarnya adalah pelaksanaan suatu tindakan hukum untuk kepentingan atau atas nama orang lain, dimana orang yang melakukan tindakan hukum disebut Agen dan orang untuk siapa Agen melaksanakan tindakan hukum disebut Prinsipal dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi. Hal ini membawa akibat hukum adanya pertanggungjawaban orang lain yang bukan orang yang berbuat. Tindakan hukum Agen dianggap sebagai tindakan hukum dari Perusahaan Asuransi. Dan dalam hal terjadi permohonan pailit, didalam studi kasus (antara Lee Boon Siong terhadap PT Prudential Life Assurance) dimungkinkannya permohonan tersebut karena adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Namun sekarang ini, permohonan tersebut, sudah tidak dimungkinkan lagi karena aturan pada Pasal 2 ayat (5) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan yang baru, yang menyatakan bahwa terhadap perusahaan asuransi, yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah hanya Menteri Keuangan. Mengingat ini demi kepentingan publik, selaras dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Analisis:
Artikel ini dilatar belakangi mengenai antara hubungan antara para pihak yang bersengketa, juga mengarahkan pikiran kita mengenai hubungan hukum yang bagaimana yang sebenarnya terjadi antara keduanya, dimana disatu pihak pemohon adalah agen asuransi, yang menurut hukum perdata dan hukum dagang kita disebut sebagai makelar atau komisioner dari perusahaan asuransi yang dimohonkan pailit, apalagi hubungan antara keduanya bersifat lintas batas Negara, sehingga mempunyai unsur perdagangan Internasional, yang juga menjadi perhatian internasional dan adanya kepentingan-kepentingan Negara tertentu terhadap hubungan dagang dan sengketa ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum dalam usaha keagenan asuransi, dan kelayakan dari agen asuransi untuk mengajukan permohonan pailit terhadap prinsipalnya yaitu perusahaan asuransi. Tulisan ini juga menjawab Bagaimanakah hubungan hukum antara agen perasuransian dengan prinsipalnya dan Bagaimanakah kaitannya jika terjadi permohonan pailit dari agen asuransi terhadap prinsipalnya.
Penulis meneliti beberapa kasus dalam artikelnya ini. Kasus-kasus tersebut dihubungkan dengan keterkaitan huku yang berlaku. Dari hasil penelitian diketahui bahwa, hubungan hukum keagenan antara agen perasuransian dengan prinsipalnya yaitu perusahaan asuransi, adalah hubungan hukum perwakilan yang pada dasarnya adalah pelaksanaan suatu tindakan hukum untuk kepentingan atau atas nama orang lain, dimana orang yang melakukan tindakan hukum disebut Agen dan orang untuk siapa Agen melaksanakan tindakan hukum disebut Prinsipal dalam hal ini adalah Perusahaan Asuransi.